Faktor yang membatasi hak dalam pewarisan masyarakat Melayu adalah
A. Hubungan darah dan adat daerah setempat
B. Hubungan perkawinan dan kesukuan
C. Hubungan darah dan hubungan perkawinan
D. Hubungan dalam adat dan kesukuan
Jawaban yang benar: A. Hubungan darah dan adat daerah setempat
Pembahasan Lengkap
Dalam masyarakat Melayu, pembagian warisan sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan (silsilah) dan adat istiadat daerah. Setiap wilayah Melayu bisa memiliki peraturan adat yang berbeda, terutama pada:
1. Hubungan Darah (Silsilah Keturunan)
Faktor utama pewarisan adalah apakah seseorang memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris.
Contohnya:
-
Anak kandung → prioritas utama
-
Saudara kandung → memiliki hak jika tidak ada anak
-
Keluarga jauh → mendapat hak bila keturunan dekat tidak ada
Oleh karena itu, hubungan darah sangat menentukan apakah seseorang berhak atau tidak menerima warisan.
2. Adat Daerah Setempat
Setiap daerah Melayu memiliki corak adat yang berbeda, contohnya:
-
Melayu Minangkabau → matrilineal (warisan melalui garis ibu)
-
Melayu Riau → patrilineal (warisan melalui garis ayah)
-
Melayu Jambi / Palembang → kombinasi adat Islam dan adat lokal
Karena itu, adat daerah setempat menjadi pembatas atau penentu siapa yang boleh menerima warisan dan dalam porsi berapa.
Kenapa pilihan lain salah?
B. Hubungan perkawinan dan kesukuan
Perkawinan dan kesukuan memengaruhi hubungan sosial, tetapi bukan faktor utama pembatas hak waris dalam adat Melayu.
C. Hubungan darah dan hubungan perkawinan
Perkawinan bukan kriteria pembatas utama. Yang menjadi pembatas adalah adat daerah, bukan perkawinan.
D. Hubungan dalam adat dan kesukuan
Kampir benar, tetapi kurang tepat. Kesukuan tidak selalu menentukan hak waris, karena faktor utama tetap hubungan darah, bukan kesukuan.
Kesimpulan
Faktor pembatas hak dalam pewarisan masyarakat Melayu adalah hubungan darah (kedekatan genealogis) dan adat daerah setempat (aturan tradisi yang berlaku di wilayah tersebut). Karenanya, jawaban paling tepat adalah:
A. Hubungan darah dan adat daerah setempat
